Paket-paket tersebut mencakup infrastruktur jalan, irigasi, SPAM jaringan perpipaan, serta pengawasan, dengan total nilai sekitar Rp 70 miliar.
Keputusan ini jelas menunjukkan dampak nyata dari pemotongan anggaran, yang mengancam perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di Pandeglang.
Kebijakan pemangkasan signifikan dana transfer ke daerah (TKD) di Kabupaten Pandeglang, yang mengakibatkan pembatalan puluhan proyek infrastruktur jalan dan irigasi, merupakan bagian dari respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres ini menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025. Namun, keputusan untuk melakukan pemangkasan yang besar ini menuai kontroversi.
BACA JUGA:Gercep! Kapolda Banten Langsung Tangani Laporan Warga yang Mengalami KDRT
Target penghematan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, sebesar Rp 50,59 triliun, menjadi dasar dari keputusan tersebut.
Kendati demikian, pemangkasan ini berpotensi memberikan dampak yang sangat serius terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, terutama mengingat Pandeglang adalah daerah yang sudah menghadapi keterbatasan dana.
Dengan pemotongan anggaran pada pos-pos yang vital, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), situasi di wilayah tersebut bisa semakin parah, memperburuk kondisi yang dihadapi masyarakat yang tergantung pada proyek-proyek infrastruktur yang esensial bagi kehidupan sehari-hari mereka.
BACA JUGA:Indonesia Hari Ini: Masyarakat Tigaraksa Berbondong-Bondong Antre di Pangkalan Gas