INFORADAR.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan secara legal.
Di Indonesia, SIM bukan hanya diperlukan untuk beroperasi di jalan raya, tetapi juga sebagai bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Mengutip informasi dari laman resmi Polri pada Senin, 20 Januari 2025, mari kita ulas biaya dan persyaratan terbaru untuk penerbitan dan perpanjangan SIM di tahun 2025.
Ilustrasi berkendara-Tron Le-unsplash.com
Biaya Penerbitan SIM Baru
Biaya untuk pembuatan SIM baru bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM CI: Rp100.000
- SIM CII: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM DI: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut adalah rincian yang perlu diperhatikan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang mungkin bervariasi di setiap wilayah.
BACA JUGA:Kulkas Bukan Tempatnya! 6 Makanan Ini Justru Lebih Baik di Suhu Ruangan
Persyaratan Usia
Selain biaya, setiap jenis SIM juga memiliki persyaratan usia pemohon. Ini adalah panduan umum mengenai usia minimum untuk pemohon SIM:
- SIM A: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
- SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM DI: Minimal 17 tahun
- SIM CI: Minimal 18 tahun
- SIM CII: Minimal 19 tahun
BACA JUGA:Masih Bingung? Begini Cara Mendapatkan Diskon 50% dari PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pentingnya Memiliki SIM
Memiliki SIM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi.