Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Secara Online

Senin 20-01-2025,13:30 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar pada BPJS Kesehatan, memahami manfaat yang tersedia, termasuk dalam hal obat-obatan, adalah hal yang sangat penting.

Layanan pemeriksaan dan pengobatan merupakan bagian dari manfaat yang bisa dinikmati, dan kini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, yaitu secara online.

Mengutip laman Kementerian Kesehatan pada Senin, 20 Januari 2025, inilah cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan Secara Online.

BACA JUGA:Fakta Unik Sari Jeruk Nipis: Manfaat dan Keajaiban yang Tersembunyi

Langkah-langkah Cek Obat


Potret Kartu BPJS Kesehatan-@dearmoms.id-

Untuk mengecek obat-obatan yang ditanggung, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

- Buka Website Resmi

Pertama, peserta perlu mengakses situs resmi yang dapat diandalkan, yakni e-fornas.kemkes.go.id. Ini adalah platform yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk memberikan informasi terkait obat yang terdaftar.

- Akses Menu “Daftar Obat Fornas”

Setelah laman terbuka, cari dan klik menu yang bertuliskan “Daftar Obat Fornas”. Menu ini akan mengarahkan Anda ke bagian yang tepat untuk mencari informasi obat.

BACA JUGA:Waspada Virus HMPV: Ancaman Baru bagi Kesehatan Pernafasan

- Masukkan Nama Obat

Pada halaman yang muncul, ada kolom pencarian di sisi kanan. Masukkan nama obat yang ingin Anda cek dalam kolom “Search”. Ini penting agar sistem dapat mencari obat yang sesuai dengan yang Anda maksud.

- Tunggu Proses Pencarian

Kategori :