Pungli Sebabkan Wisatawan Enggan ke Pandeglang Saat Nataru

Selasa 07-01-2025,16:45 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

Secara umum, pungli adalah salah satu gejala sosial yang hadir di tengah kehidupan masyarakat.

Hal ini pula menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan menjadi terhambat.

BACA JUGA:Belanda Masih Jauh, Tempat Wisata Pandeglang Ini Dekat dengan Ibukota

Mengutip hukumonline.com, aturan hukum mengenai pungutan liar terdapat dalam UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pungutan liar didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara umum dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk orang lain secara ilegal.

Tindakan ini sering melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa individu memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi.

Pungli termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang berusaha mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau pihak lain secara ilegal.

Secara ringkas, pungli dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan tahun karena tindakan pemerasan.

BACA JUGA:11 Tempat Wisata Pandeglang yang Hits Dikalangan Ibu-ibu Pengajian

Kategori :