INFORADAR.ID-Terkadang sering kita jumpai pada kasus-kasus pidana yang terjadi di Indonesia penggunaan warna rompi yang beraneka ragam.
contohnya saja pada kasus yang masih hangat kemarin yaitu Tom Lembong, dia menggunakan rompi berwarna pink, atau kasus yang menghebohkan seIndonesia yaitu kasus Ferdi Sambo beliau mengenakan rompi berwarna merah.
penggunaan warna rompi yang berbeda-beda ini memiliki arti dan maknanya tersendiri pada tiap warnanya, tujuannya adalah agar dapat bisa membedakan atau mengidentifikasi perkara apa yang sedang tersangka ini hadapi.
Tetapi, selain warna pink dan merah terkadang kita juga menjumpai rompi tahanan yang berwarna orange. Lantas apakah ada perbedaan di antara ketiganya atau apakah rompi tersebut hanya formalitas saja?. Berikut ini pembahasannya.
BACA JUGA:Gen Z Kesulitan Dapat Pekerjaan? 4 Kesalahan Ini yang Sering Dilakukan
BACA JUGA:Tips Tidur Awal untuk GenZ: Solusi Mengatasi Insomnia
Rompi warna pink
penggunaan rompi warna pink sendiri memiliki arti bahwasanya yang bersangkutan merupakan tahanan kejaksaan agung, hal demikian juga sudah di atur pada peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PER-005/A/JA/03/2013.
selain itu penggunaan rompi warna pink juga terkadang digunakan sebagai tahanan yang melanggar aturan sehingga diberikannya hukuman tambahan. Untuk kasus penggunaan rompi warna pink sendiri biasanya sering kita temui pada kasus-kasus korupsi.
Rompi warna merah
Penggunaan rompi warna merah juga sama seperti rompi warna pink, keduanya masih di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. memiliki arti tahanan umum Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:5 Negara Terbaik untuk Studi di Luar Negeri, Salah Satunya Prindavan, lho!
BACA JUGA:Crossover Anime One Piece, Dragon Ball, dan Toriko Tayang di Netflix