4 Daftar Negara yang Memberikan Tunjangan Pengangguran Kepada Warganya, Ada Indonesia? Cek di Sini

Sabtu 02-11-2024,15:13 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Tunjangan pengangguran diberikan selama 3 bulan dengan nominal sebesar 75 persen dari gaji terakhir.

BACA JUGA:4 Bukti Kamu Lebih Bahagia dan Tenang, Meski Dunia Penuh dengan Tuntutan

BACA JUGA:Ini 5 Cara Menghadapi Karyawan Gen Z, Membangun Komunitas dan Koneksi

Periode referensi dapat diperpanjang jika kamu bekerja setidaknya 208 jam setidaknya dalam empat dari lima tahun sebelum menjadi pengangguran.

2. Luksemburg 

Negara kecil di benua biru ini menawarkan asuransi pengangguran bagi warganya yang kehilangan pekerjaan melalui Ketenagakerjaan Nasional Luksemburg (ADEM).

Mengutip Chambre Des Salaries Luxembourg, tunjangan pengangguran biasanya sebesar 80 persen dari gaji kotor kamu sebelumnya.

Jika kamu mempunyai satu atau lebih anak tanggungan, mereka berhak atas 85 persen tunjangan kamu.

3. Swiss 


Swiss-Freepik.com-wirestock

Swiss adalah negara yang menawarkan tunjangan pengangguran. Swiss mengasuransikan 80 persen pengangguran yang memiliki tanggungan di bawah usia 25 tahun.

Jumlah ini dihitung dari gaji rata-rata kamu selama 6 bulan terakhir. Hanya sekitar 70 persen orang yang tidak bertanggung jawab atas anak di bawah 25 tahun yang menerima jumlah ini.

4. Dubai 


Dubai-Freepik.com-diana.grytsku

Dubai Insurance Company adalah salah satu perusahaan asuransi pengangguran di Uni Emirat Arab.

Upah pengangguran di Dubai sebesar 60 persen dari gaji pokok seseorang selama bekerja. Perlindungan ini berlaku hingga tiga bulan sejak tanggal kamu kehilangan pekerjaan.

Kategori :