INFORADAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan efisien.
Dalam era digital ini, berbagai aplikasi dikembangkan untuk mendukung proses Pilkada 2024, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan berpartisipasi.
Di antara aplikasi pendukung Pilkada 2024 tersebut yaitu Sirekap, Sidalih, dan Silog.
BACA JUGA:Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu
BACA JUGA:Paula Verhoeven Unggah Foto dengan Caption Kutipan Ustadz Hanan Attaki, Sindir Baim Wong?
Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini, diharapkan semua pihak, baik penyelenggara, pengawas, maupun pemilih, dapat berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis.
Tanggal Berapa Pilkada 2024?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam pemilihan ini, masyarakat akan memilih dua jenis pemimpin: Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.
Penyelenggaraan Pilkada adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya, termasuk panitia pelaksana pemungutan suara (KPPS).
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Anggota KPPS Kelurahan Juhut Pada Pilkada 2024 Lebih Diminati Anak Muda
BACA JUGA:Cara Membuat Twibbon Hari Santri Nasional 2024, Mudah Banget Yuk Buat Sendiri
Untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan Pilkada, KPU memanfaatkan teknologi dan informasi dengan menggunakan berbagai aplikasi pendukung.
Dilansir dari Surat Keputusan KPU Nomor 1105 dan 1106 Tahun 2024, berikut ini penjelasan tentang aplikasi yang membantu KPU menjalankan tugas dalam Pilkada 2024, diantaranya:
1. Aplikasi Sidalih Pilkada