Akun yang mengkritik menyatakan bahwa seorang pemimpin seharusnya memberi contoh dengan menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.
Sementara itu, akun Fufufafa membela dengan komentar, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” jelasnya.
BACA JUGA:Paula Verhoeven Unggah Foto dengan Caption Kutipan Ustadz Hanan Attaki, Sindir Baim Wong?
BACA JUGA:Ini Lirik Lagu Mars Hari Santri yang Sering Dinyanyikan Saat Upacara Peringatan Hari Santri Nasional
Edy menilai bahwa kata 'junjungan' yang disebutkan Fufufafa diduga merujuk pada Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, Edy melaporkan akun Fufufafa berdasarkan Pasal 156A dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga melaporkan akun tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Habib Jafar Mengalami Patah Tulang Tangan Kanan Diduga Kecelakaan, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
BACA JUGA:Menjelang Hari Santri 2024, Ini 7 Film Bertema Santri yang Cocok Ditonton pada 22 Oktober Mendatang