Apakah Peserta Tes SKD CPNS 2024 dengan Nilai Tertinggi Auto Lolos Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Minggu 06-10-2024,17:12 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Dalam setiap pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), banyak peserta yang berharap untuk meraih nilai tertinggi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Namun, muncul pertanyaan, apakah peserta tes SKD CPNS dengan nilai tertinggi secara otomatis akan lolos menjadi PNS? 

Ini adalah isu yang penting untuk dipahami oleh para peserta, terutama menjelang seleksi SKD CPNS 2024.

Kriteria kelulusan dalam seleksi CPNS tidak hanya bergantung pada nilai SKD, tetapi juga pada sejumlah faktor lain, seperti kuota formasi dan hasil tes lanjutan. 

BACA JUGA:Pelamar yang Pertama Kali Ikut SKD CPNS Merapat, Ini 5 Tips Agar Lolos Seleksi

Melalui artikel ini, Inforadar.id akan membahas secara rinci mengenai mekanisme kelulusan dalam seleksi CPNS, serta bagaimana peran nilai SKD dalam menentukan nasib peserta. 

Kelulusan akhir seleksi Calon PNS BKN Tahun 2024 ditentukan oleh hasil penggabungan nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

Penggabungan nilai SKD dan SKB ini akan menentukan apakah peserta tes CPNS 2024 bisa lolos menjadi PNS atau tidak.

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, Agar bisa melanjutkan ke tahap SKB, pendaftar CPNS 2024 harus mencapai nilai ambang batas minimal dan masuk dalam peringkat terbaik dari tiga kali jumlah formasi yang dilamar. 

BACA JUGA:Benarkah Mendapat Skor 400 SKD CPNS 2024 Belum Tentu Lolos ke Tahap Selanjutnya? Ternyata Ini Penyebabnya

Contohnya, jika ada 5 kebutuhan untuk posisi Analis Kerja Sama Luar Negeri, maka peserta tes SKD harus berada di peringkat 15 terbaik (5x3) agar dinyatakan lulus SKD dan dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Peserta yang Mendapat Nilai SKD CPNS 2024 Paling Tinggi, Apakah Auto Lolos Tanpa SKB?


Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024-@aptaschool_cpns-Instagram

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian SKD dan SKB CPNS diatur dengan bobot sebagai berikut:

- Nilai SKD memiliki bobot 40% dan nilai SKB 60%. Nilai maksimum untuk SKD adalah 550.

Kategori :