Ini 4 Sanksi untuk Peserta Tes SKD CPNS 2024 yang Ketahuan Berbuat Curang, Fatal Banget

Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Peserta yang tertangkap melakukan kecurangan saat tes SKD CPNS akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi. 

Dengan didiskualifikasi, peserta tersebut otomatis dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS.

BACA JUGA:Gratis, Ini 6 Link Try Out SKD CPNS 2024, Yuk Coba Latihan

BACA JUGA:13 Ide Lomba Hari Santri Nasional 2024 yang Menunjukkan Bakat dan Kreativitas Santri

2. Konsekuensi Hukum

Proses hukum akan diterapkan pada setiap kecurangan yang terjadi selama tes SKD CPNS.

Oleh karena itu, peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang ada.

3. Potensi untuk di blacklist

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko di-blacklist seumur hidup.

Artinya, mereka yang berbuat curang dalam tes SKD CPNS 2024 tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA:Tips Lolos Face Recognition atau Verifikasi Wajah Saat Tes SKD CPNS 2024, Perempuan Hindari 2 Hal Ini

BACA JUGA:Ini Lirik Lagu Mars Hari Santri yang Sering Dinyanyikan Saat Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

4. Dipecat secara tidak hormat

Sanksi pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2024, masih ada waktu untuk belajar.

Manfaatkan waktu ini sebaik mungkin agar dapat lolos SKD.

Kategori :