Benarkah Tidak Boleh Pakai Cepol Kerudung Saat SKD CPNS 2024? Ini Daftar Aturan Tambahan untuk Peserta Wanita

Rabu 02-10-2024,22:15 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Dalam persiapan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, peserta wanita sering kali memiliki pertanyaan mengenai aturan yang berlaku, terutama terkait dengan penggunaan pakaian.

Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan memakai cepol kerudung saat tes SKD CPNS.

Memahami aturan tambahan untuk peserta wanita dalam SKD CPNS 2024 ini penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Aturan-aturan tertentu diterapkan untuk memastikan proses verifikasi wajah berjalan lancar dan identitas peserta dapat terjamin.

BACA JUGA:Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Ini Langkahnya

Bagi peserta wanita, ada beberapa pedoman yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami masalah saat mengikuti tes. 

Hal ini akan membantu peserta merasa lebih percaya diri dan fokus pada ujian.

Dalam artikel ini, Inforadar.id akan membahas apakah benar ada larangan menggunakan cepol kerudung selama SKD dan memberikan daftar aturan tambahan yang harus diikuti oleh peserta wanita. 

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan semua peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti tes tanpa hambatan.

BACA JUGA:Apa yang Harus Dibawa dan Dilarang Ketika Tes SKD CPNS 2024? Yuk Ketahui Aturannya

Aturan Tambahan untuk Perempuan Saat Tes SKD CPNS 2024


Ketentuan pakaian tes SKD CPNS -BKN-

Dilansir dari akun TikTok @Haszani, berikut ini penjelasan terkait aturan tambahan untuk perempuan saat tes SKD CPNS 2024.

Penggunaan cepol kerudung berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi, tetapi umumnya dilarang. 

Jika dalam instansi tersebut pemakaian cepol kerudung sudah terlanjur dilakukan, maka akan diganti dengan karet yang disediakan oleh panitia.

Kategori :