Ada 772 Janda di Lebak Banten, Minat? Simak Dulu Ceritanya

Selasa 01-10-2024,15:31 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Melansir radarbanten.co.id pada  Selasa, 1 Oktober 2024, ada sekitar 772 kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Wah, jadi banyak janda dong?

Besarnya jumlah janda di Kabupaten Lebak berasal dari angka perceraian yang berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung selama periode Januari - Juli 2024.

Kasus perceraian yang mengakibatkan banyaknya janda di Kabupaten Lebak tersebut ternyata disebabkan oleh masalah pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Angka perceraian di atas disebutkan pula telah mengalami kenaikan signifikan. Kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebar pada 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

"Dari Januari-Juli ada 772 kasus, kemudian semakin meningkat, ” kata Gushaeri Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Senin, 16 September 2024. Dikutip dari radarbanten.co.id pada 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Cara Cek KTP Dipakai Orang untuk Pinjol dengan SLIK OJK

BACA JUGA:Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi di Dunia, Wah Banyak Janda Nih

Pinjol dan judol menjadi pelaku utama meningkatnya jumlah janda di Lebak. Apa yang mesti dilakukan? Kehadirannya bagai momok yang menghancurkan kisah cinta dua insan.

Faktor ekonomi masih menjadi masalah terbesar dalam membina rumah tangga. Kesulitan ekonomi menyebabkan banyak masalah yang rumit.

Banyak masyarakat Indonesia yang terlilit hutang pinjol karena demi mencukupi kebutuhan hidup.

Banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak tahu diri dan tenggelam dalam dunia judi online.


Ilustrasi negara dengan angka perceraian tertinggi di dunia-Catkin-pixabay.com

Apa yang mesti dilakukan?

Fenomena meningkatnya jumlah janda di Lebak yang disebabkan oleh pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) adalah masalah sosial yang kompleks.

Pinjol dan judol kerap memicu tekanan ekonomi dan sosial pada keluarga, sehingga berujung pada perceraian.

Untuk menanggulangi masalah ini, beberapa langkah strategis bisa diambil yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Edukasi dan Literasi Keuangan

Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko pinjaman online dan bahaya judi online.

Program-program literasi keuangan dapat diadakan oleh pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, atau komunitas lokal untuk membantu masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan.

2. Penegakan Hukum

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat regulasi terkait pinjaman online ilegal dan aktivitas judi online.

Tindakan tegas harus dilakukan terhadap penyedia layanan ilegal, serta memberikan perlindungan kepada korban.

BACA JUGA:Gudangnya Janda, Inilah Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

3. Peningkatan Akses Bantuan Hukum dan Konseling

Banyak korban pinjol dan judol mungkin merasa terjebak dan tidak tahu ke mana harus mencari bantuan.

Akses ke layanan konseling keluarga dan bantuan hukum harus diperluas agar mereka bisa mendapatkan pertolongan lebih awal sebelum masalah keuangan menyebabkan kehancuran rumah tangga.

4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Pemerintah daerah perlu mendorong program-program pemberdayaan ekonomi untuk menciptakan peluang usaha dan pekerjaan yang layak bagi masyarakat.

Ini bisa mengurangi ketergantungan pada pinjaman online dan mencegah orang terjerumus ke dalam judi online untuk mencari uang cepat.

5. Pendampingan Sosial dan Psikologis

Masyarakat perlu didorong untuk lebih terbuka terhadap layanan pendampingan psikologis.

Program pemulihan ekonomi berbasis komunitas juga bisa membantu memulihkan kondisi sosial dan mental korban pinjol dan judol.

Langkah-langkah di atas dipercaya dapat membantu meredakan dampak dari fenomena tersebut dan melindungi keluarga dari kehancuran lebih lanjut.

Nah begitulah. Dan jika Anda berminat meminang salah satu janda di Kabupaten Lebak, pastikan diri Anda jauh dari kata pinjol dan judol ya!

BACA JUGA:Agak Lain, Pria di Lampung Membuat Pesta Perceraian Mewah Layaknya Acara Pernikahan

Kategori :