INFORADAR.ID - Berapa gaji anggota KPPS Pilkada 2024? Ayo simak artikel ini hingga habis. Akan kami sajikan informasi upah yang diterima untuk anggota KPPS pada Pilkada tahun ini.
Rincian gaji anggota KPPS Pilkada 2024 tentu akan membuat calon petugas bersemangat. Upah yang diterima para petugas Kelompok Petugas Pemungut Suara (KPPS) berkisar antara Rp. 600 ribu hingga Rp. 1,5 juta.
Mengingat nominal bayaran yang diterima, gaji anggota KPPS Pilkada 2024 tentu tidak bisa digunakan untuk membeli sebuah mobil Fortuner.
Pelantikan anggota KPPS Kelurahan Juhut.--
BACA JUGA:Bapera Kota Cilegon Gelar Dialog Interaktif, Sosialisasi Kondusifitas Menjelang Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh warga yang memenuhi syarat administrasi di wilayahnya. Pelaksanaan Pilkada dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta diawasi oleh Panwaslu.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari beberapa komponen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu)-iStock-
BACA JUGA:Ramai Lelucon Anggota KPPS yang Jadi Abdi Negara, Ini Tugas dan Gajinya
PPK dan PPS bertugas membantu pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Mereka yang terlibat juga akan menerima gaji bulanan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pilkada 2024
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000/bulan
- Staf administrasi PPK: Rp 1.300.000/bulan