INFORADAR.ID - Kabar gembira nih bagi kamu yang sedang menunggu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pemerintah telah memberikan titik terang mengenai jadwal seleksi CPNS 2024 tahun ini. Informasi ini tentu sangat dinantikan oleh banyak orang yang ingin menjadi pegawai negeri.
Terkait pengumuman jadwal seleksi CPNS 2024, pemerintah sudah memberikan informasi resmi mengenai waktu pelaksanaannya. Informasi ini tentu menjadi berita baik bagi kamu yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.
Secara resmi, pengumuman mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2024 disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya informasi ini, calon pelamar bisa mulai mempersiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Ini Kisi-kisi Resmi SKD CPNS Tahun 2024, Pejuang ASN Merapat
BACA JUGA:Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Namun sebelum mendaftar, kamu harus jeli dan tahu terlebih dahulu apa perbedaan PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Dilansir dari Instagram @cpns.asn, inilah beberapa perbedaan PNS dan PPPK.
1. Status
- Status PNS
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Status PPPK
PPPK merupakan pegawai dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan