Pentingnya Sertifikasi Halal, KDEKS Provinsi Banten Gelar Acara Rapat Guna Berikan Edukasi kepada UMKM

Kamis 25-07-2024,14:11 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Banten) menyelenggarakan acara ‘Rapat Peningkatan UMKM Berbasis Halal’ di kawasan pusat pemerintahan provinsi banten SKPD terpadu lantai 8, pada hari Sabtu, 24 Juli 2024.

Acara ini diadakan guna memberikan edukasi kepada pelaku UMKM sedang juga pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha UMKM se-Provinsi Banten.

Acara rapat yang di mulai pada pukul 08.00 wib ini turut menghadirkan narasumber yang mapan dalam bidangnya di antaranya  Dr.Ir.Eden Gunawan.,MM., IPU., ASEAN-Eng Direktur Instruktur Halal dan Rika Rahmawati. 

BACA JUGA:PCNU Siap Sukseskan Konfercab IV dan Gaungkan Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

BACA JUGA:Wanda Hara Minta Maaf, Ini Tanggapan Ustadz Hanan Attaki dan Panitia Kajian

Dr. Ir. Eden Gunawan., MM., IPU., ASEAN-Eng  menegaskan, bahwa kita harus menjalankan amanat undang-undang. 

"Sertifikasi produk halal  yang didasarkan pada pada Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan juga terdapat pada peraturan badan penyelenggara jaminan produk halal nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pembayaran tarif layanan badan layanan umum badan penyelenggara jaminan produk halal,” ujarnya.

Beliau menerangkan pula, ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam menjalankan Undang-undang .

"Pada kondisi saat ini  tercatat  data pelaku usaha (PU) besar,menengah, UKM belum terekam dengan baik. Sistem jaminan produk halal (SJPH) juga belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat. Terlebih lagi terbatasnya jumlah RPH RPU, PU besar menengah dan UKM yang juga belum akurat baik dari kepemilikan swasta dan pemerintah yang ada di banten,” tambahnya.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten

BACA JUGA:Viral Isu Warung Ronggolawe Jual Bakso Daging Tikus, Ini Cara Membedakan Bakso Daging Tikus dengan Daging Sapi

Rika Rahmawati lanjut memaparkan terkait dasar kebijkan sertifikasi halal yang ada di Indonesia.

"Dalam perjalanan menggapai sertifikasi halal pemerintah Indonesia mengesahkan UU jaminan produk halal nomor 33 tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 29,” terangnya.

Beliau lanjut menuturkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipatuhi demi mendapatkan sertifikasi halal.

"Ada beberapa macam ketentuan produk yang tidak dapat diajukan untuk sertifikasi halal seperti nama produk yang mengandung rootbeer, setan, dan juga yang mengandung nama di luar syariat islam,” imbuhnya.

Kategori :