-32 tahun untuk program studi dengan standar lama studi 7 tahun.
2. Pelamar yang bekerja pada jabatan fungsional profesional setingkat Marya yang berusia:
-46 tahun berlaku bagi yang program studinya memiliki standar jangka waktu 3 tahun.
-43 tahun untuk program studi dengan standar lama studi 4 tahun.
-40 tahun untuk program studi dengan standar lama studi 5 tahun.
-37 tahun untuk program studi dengan standar lama studi 6 tahun.
-34 tahun untuk program studi dengan standar lama studi 7 tahun.
3. Telah menyelesaikan program D4/S1 untuk calon jenjang Magister dan program Magister untuk calon jenjang Doktor.
Penyelesaian studi terdahulu dilaksanakan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
-Perguruan tinggi dalam negeri binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian, terdaftar di PDDikti, dengan nilai minimal B atau sangat baik.
-Perguruan tinggi asing yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kedutaan Besar Indonesia di negara asal kampus tersebut.
4. Penerimaan tanpa syarat ke universitas target diinginkan.
5. Belum pernah belajar pada jenjang yang sama.
6. Bagi pendaftar lanjutan yang telah mengambil mata kuliah semester kedua dan sedang mengambil mata kuliah semester ketiga.
7. Melampirkan izin melanjutkan penelitian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai format yang ditentukan.
8. Miliki pernyataan pribadi.