INFORADAR.ID – pada perdagangan hari ini Emas Antam 24 karat, Senin 1 Juli 2024, terpantau mengalami diskon dan penurunan sangat tipis, investorpun dapat memborongnya mulai dari Rp1,36 Juta per gram Emas Antam.
Mengacu pada informasi laman unit pengelolaan dan pemurnian Emas Antam Logam Mulia, Emas Antam yang memiliki ukuran 0,5 Gram telah dibanderol pada Rp731.500. Harga ini turun Rp1.000 jika dibandingkan pada hasil perdagangan sebelumnya.pada Minggu 30 Juni 2024.
Dan berikutnya, harga pada Emas Antam yang memiliki ukuran 1 gram dibanderol pada Rp1.363.000 lebih sangat rendah dari Rp2.000 jika kita bandingkan pada perdagangan sebelumnya.
Adapun, pada emas antam yang memiliki ukuran 5 gram dipasar mencapai Rp6.590.000, turun Rp10.000 dari harga sebelumnya. pada sementara itu, emas yang berukuran 10 gram dijual pada harga Rp13.125.000 memiliki diskon Rp20.000 dari harga sebelumnya.
BACA JUGA:Cara Beli Emas Antam Sambil Rebahan di Rumah, dengan Aman dan Terpercaya
Pada ukuran selanjutnya Emas Antam yang ditawarkan adalah 25 gram dengan mencapai harga Rp.32.687.000, sedangkan emas antam yang berukuran 50 gram dapat menembus harga Rp65.295.000.
Info selanjutnya, Emas Antam yang memiliki ukuran 100 gram hari ini ditawarkan pada harga Rp.130.512.000, adapun emas antam yang memiliki ukuran 500 gram dapat di jual pada harga Rp.651.820.000 dan untuk ukuran emas antam yang terbesar 1.000 gram telah dibanderol pada harga Rp.1.303.600.000
Disisi lain pun, harga jual emas antam telah dibanderol pada Rp.1.233.000 per gram atau turun sangat tipis Rp.2.000. adapun pada penjualan emas antam belum mempertimbangkan pajak nominal lebih dari Rp.10.000.000.
Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas antam batangan dengan nominal lebih dari Rp.10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk para pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai harga jual kembali.
Pembelian emas antam batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potongan PPh 22. (*)