INFORADAR.ID - Hari ini, tanggal 1 Juli 2024, adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS dari seluruh golongan.
Udara seakan lebih segar dan langit lebih cerah karena tiga tunjangan pensiunan PNS penting akhirnya akan segera cair bersama gaji pokok mereka.
Ini adalah kabar yang dinanti-nanti dengan penuh harap dan doa oleh para pahlawan pengabdi negeri ini. Tiga tunjangan pensiunan PNS cair pada 1 Juli 2024.
Berikut adalah rincian tunjangan luar biasa yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada hari bersejarah ini:
BACA JUGA:8 Instansi Pemerintah Sekolah Kedinasan 2024 yang Langsung Jadi PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
- Golongan I: Rp174.810 hingga Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 hingga Rp320.880
- Golongan III: Rp174.810 hingga Rp402.960
- Golongan IV: Rp174.810 hingga Rp495.700
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok adalah hadiah indah untuk dua anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.
- Golongan I: Rp34.962 hingga Rp46.134 per anak
- Golongan II: Rp34.962 hingga Rp64.176 per anak
- Golongan III: Rp34.962 hingga Rp80.592 per anak
- Golongan IV: Rp34.962 hingga Rp99.140 per anak
BACA JUGA:Simak Tips and Tricks Tes CPNS 2024
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan ini adalah berkah yang tidak ternilai. Sebesar Rp72.420 per jiwa untuk pembelian 10 kg beras yang akan dicairkan dalam bentuk uang. Keluarga-keluarga akan merasakan kenyamanan dengan adanya pangan yang terjamin.
Namun, ingatlah! Ketiga tunjangan ini hanya akan diberikan jika para pensiunan PNS telah melakukan autentikasi sesuai dengan arahan Taspen. Jangan sampai kelalaian merampas kebahagiaan Anda pada hari ini.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan beban ekonomi para pensiunan PNS akan terangkat, memberikan mereka kehidupan yang lebih layak dan bahagia.
Pastikan semua syarat dipenuhi untuk menikmati ketiga tunjangan pensiunan PNS tersebut bersamaan dengan gaji pokok Anda pada tanggal 1 Juli ini. (*)