4. Gigi Palsu
Bisa ditanggung dengan maksimal sebesar Rp1.100.000,- dengan plafon masing-masing rahang dengan maksimal besaran nominal Rp550.000.
BACA JUGA:14 Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Pemberitahuan, PNM Group Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, lengkapi Kualifikasinya
5. Collar Neck
Collar neck merupaan alat penyangga leher yang biasanya digunakan oleh orang-orang yang mengalami masalah dengan lehernya. Collar neck ini bisa ditanggung maksimal sebesar Rp165.000.
6. Kruk
Inimerupakan alat yang biasa digunaka oleh orang-orang yang mengalami masalah dnegan kakainya atau biasa disebut dengan tongkat penyangga kaki. Kruk bisa ditanggung maksimal sebesar Rp385.000.
Bukan hanya untuk mendapatkan alat-alat kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan untuk mendaftarkan operasi.
Beberapa operasi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan ini, antara lain:
1. Operasi amandel
2. Operasi tumor
3. Operasi caesar
4. Operasi kanker
5. Operasi katarak
6. Operasi usus buntu