INFORADAR.ID – Terkadang, pertanyaan tentang apakah seorang ayah tiri boleh menjadi wali nikah muncul dalam diskusi pernikahan.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dalam agama Islam terkait dengan apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah.
Dalam agama Islam, wali nikah memiliki peran penting dalam menyaksikan dan memberikan persetujuan atas pernikahan seseorang.
BACA JUGA:Setelah Dua Kali Gagal, Sule Ternyata Tidak Kapok Menikah Lagi: Nikah Tahun Ini?
BACA JUGA:Mengenang Kelahiran Sang Mertua, Prabowo Subianto Unggah Foto Masa Lalu
Memahami persyaratan dan hukum yang berkaitan dengan wali nikah adalah langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kesahihan pernikahan dalam pandangan agama.
Dilansir dari Instagram @kua_kita, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah karena ayah tiri tidak memiliki hubungan darah.
Berdasarkan PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, ada 17 urutan wali nasab, diantaranya:
1. Bapak kandung
2. Kakek
3. Buyut
4. Saudara laki-laki
BACA JUGA:Halo Para Catin, Ini Rekomendasi Gedung Tempat Resepsi Pernikahan di Serang
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Fitness, Gym di Serang: Berkualitas Harga Murah
5. Saudara laki-laki sebapak