INFORADAR.ID - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).
Salah satu elemen kunci dari e-KTP adalah foto pemiliknya, namun hal ini bisa menjadi masalah besar jika kamu merasa foto KTP kamu tidak bagus.
Berdasarkan Peraturan Nasional (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015, tata cara penggantian foto KTP diatur dengan jelas.
BACA JUGA:Suami BCL, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istir Dugaan Penggelapan Dana Miliaran
BACA JUGA:Idul Adha 2024: 3 Tips Memilih Hewan Kurban Sapi yang Benar Sesuai Syariat Islam
Pesyaratan Ganti Foto KTP
- KTP elektronik yang lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berbeda dengan proses pengurusan lainnya, pergantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
kamu dapat menghubungi langsung layanan Dukcapil untuk melakukan proses tersebut.
Foto KTP bisa diganti jika :
Jika gambar atau foto buram, kabur, terkelupas, atau rusak.
Apabila pemegang kartu mengalami perubahan penampilan, contoh, jika seorang wanita yang belum pernah berhijab memakai jilbab, atau perubahan setelah menjalani operasi.
BACA JUGA:Healing ke Pantai Carita Rasa Bali
Langkah Mengganti Foto KTP
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Tips Foto KTP