INFORADAR.ID - Pernahkah kamu melihat rumah yang bikin kamu berpikir, "Wah, ini rumah apa gua?" Atau mungkin, "Ini rumah atau proyek film horor?" Ya, sayangnya di era modern ini, masih banyak rumah yang tidak layak huni berserakan di sana-sini, seolah-olah menyapa kita dengan senyum miris.
Mari kita bahas sedikit mengapa rumah tidak layak huni mereka masih ada di zaman yang katanya canggih ini.
Kenapa sih rumah-rumah tidak layak huni ini masih eksis? Jawabannya kompleks dan mencakup berbagai faktor.
Faktor kemiskinan disinyalir adalah alasan utama. Banyak orang yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli atau menyewa rumah yang layak. Mereka terpaksa tinggal di tempat yang seadanya, meskipun sangat tidak layak.
Terkadang, pemerintah tidak memiliki program yang cukup untuk menyediakan perumahan yang layak bagi semua warganya.
Program perumahan sering kali terbatas dan tidak merata distribusinya. Prioritas? Entahlah, mungkin masih di meja rapat yang berdebu.
BACA JUGA:Jumlah Penduduk Laki-Laki di Pandeglang Lebih Banyak, Bikin Susah Dapat Pasangan?
Dan mungkin terdengar kejam, tapi banyak dari kita yang lebih peduli pada serial drama terbaru daripada kenyataan pahit yang dihadapi saudara-saudara kita yang tinggal di rumah tidak layak huni. Kesadaran sosial dan solidaritas kadang tertinggal jauh di belakang.
Di Kabupaten Pandeglang, jumlah rumah tidak layak huni tergolong tinggi pada tiap-tiap kecamatan.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, atau DPKPP Pandeglang tahun 2023, ada 3 kecamatan yang memiliki jumlah rumah tidak layak huni tertinggi.
Kecamatan Cibitung menjadi yang tertinggi ketiga. Ada sebanyak 4.179 rumah tidak layak huni di kecamatan tersebut. Namun jumlah itu masih kalah oleh kecamatan Cikeusik. Di kecamatan Cikeusik masih ada 6.131 rumah tidak layak huni.
Dan jumlah rumah tidak layak huni di kabupaten Pandeglang ada di kecamatan Cimanuk. Menurut data DPKPP Pandeglang, jumlah rumah tidak layak huni di kecamatan Cimanuk mencapai 8.315 rumah.
BACA JUGA:Pandeglang Memiliki Persentase Penduduk Miskin Tertinggi di Banten
Sebenarnya apa kriteria rumah tidak layak huni? Simak penjelasan yang kami kutip dari laman perkim.id berikut ini:
Indikator RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Menurut Ketentuan Program BSPS KemenPUPR
- luas lantai tidak mencukupi standar minimal luas /anggota keluarga = 9 m2;
- bahan lantai berupa tanah/kayu kelas IV;
- bahan dinding berupa bilik bambu / kayu / rotan atau kelas IV;
- bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
- tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan;
- ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan
- ketiadaan/keterbatasan air minum.