Perbedaan Persyaratan Umum IPDN dan STAN

Kamis 23-05-2024,14:34 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Nuraini Wildayati Kamilah

INFORADAR.ID - IPDN dan STAN merupakan bagian dari sekolah kedinasan di Indonesia.

Meski sama-sama  sekolah formal, namun terdapat beberapa perbedaan dalam persyaratan pendaftaran di IPDN dan STAN. 

IPDN dan STAN merupakan sekolah kedinasan terpopuler bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Keunggulan kedua sekolah formal ini antara lain biaya sekolah gratis, kesempatan belajar yang komprehensif, dan jaminan karir setelah lulus.

Persamaan lainnya adalah proses pendaftaran dan seleksi masuk IPDN dan STAN  hampir sama.

BACA JUGA:8 Instansi Pemerintah Sekolah Kedinasan 2024 yang Langsung Jadi PNS

Masuk ke kedua sekolah  tersebut ditentukan melalui ujian yang dilaksanakan BKN bersamaan dengan ujian seleksi CPNS.

Namun terdapat perbedaan yang jelas antara kedua sekolah resmi, IPDN dan STAN, dan badan pengelolanya, Kementerian.

IPDN dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dan STAN dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Melalui kedua lembaga pendidikan ini, Anda juga berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan pelatihan yang tersedia di masing-masing.

Namun sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa ada beberapa perbedaan syarat umum masuk IPDN dan PKN STAN.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Sudah Dibuka, Cek Tahapan dan Persyaratan Sekarang

Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan saat mendaftar dan untuk menentukan sekolah dinas mana yang paling diminati.

Persyaratan Umum

IPDN

  • Minimal usia 16 tahun dan maksimal usia 21 tahun
  • Lulusan SMA/ MA (IPA/IPS/Bahasa) SMK/MAK (tidak bisa mendaftar) 
  • Tidak boleh berkacamata (toleransi minus 1, tidak boleh silinder) 
  • Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita mininal 156 cm
  • Status belum menikah,  hamil,  dan melahirkan
Kategori :