INFORADAR.ID - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meluncurkan layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Kemnaker menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR setahun sekali, dengan memperhitungkan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Jika seorang pekerja tidak mendapatkan hak-hak ini, termasuk soal THR, ia dapat mengajukan keluhan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menyediakan layanan pengaduan THR yang bermotif agama hingga tahun 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Agama Islam Cair, Begini Rincian Kemenag
Melalui aplikasi SIAP KERJA, Kemnaker akan memberikan layanan THR keagamaan kepada pengusaha dan pekerja sesuai dengan dokumen pemberitahuan Menteri Ketenagakerjaan.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, inilah cara menggunakan layanan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA tersebut:
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:
1. Unduh aplikasi dan Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Pengaduan THR :
3.1. Tekan Menu Pengaduan THR
3.2. Isikan formulir
3.3. Laporkan
Nah, itulah cara mengadukan perusahaan yang bandel dan dzalim karena tidak memberikan hak karyawan misalnya THR lebaran 2024. Semoga bermanfaat. (*)