Bikin Sedih, Tenaga Honorer Tidak Dapat THR 2024

Kamis 21-03-2024,14:38 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 yang akan diberikan kepada tenaga honorer.

Menurut Anas, THR 2024 hanya akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan calon PPPK.

Ini keterangan MenPANRB mengenai THR 2024 yang tidak akan diberikan pada tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Dikutip INFORADAR.ID dari idxchannel pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS akan dibayarkan penuh atau 100 persen pada 2024.

BACA JUGA:Bukan Karyawan Kontrak, THR Ojol dan Kurir Tak Wajib

Paling cepat adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 2024. Artinya, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan setelah surat perintah membayar (SPM) diterima dan surat pemberitahuan pembayaran (SPP) diterbitkan.

Sri Mulyani menjelaskan, unsur THR yang dibayarkan kepada ASN dan PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, tunjangan yang terkait dengan gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan uang makan) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100% untuk penerimaan pusat dan ASN daerah.

Selain itu, guru, dosen, dan guru besar menerima 100% dari dana yang dialokasikan dalam bentuk tunjangan kehormatan bagi guru dan tambahan penghasilan bagi guru dan dosen.

Untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. (*)

BACA JUGA:Simak, Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Menunda Pembayaran THR Karyawan

Kategori :