2 Anak di Bawah Umur di Binuang Ditangkap Karena Bawa Senjata Tajam Saat Ingin Perang Sarung

Rabu 20-03-2024,16:44 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - MS (15) dan DL (16) ditangkap petugas Reskrim Polsek Carenang dan Satreskrim Polres Serang. Kedua anak laki-laki tersebut ditangkap oleh polisi karena memiliki senjata tajam selama perang sarung.

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB saat ingin melakukan perang sarung.

Lokasi penangkapan kedua remasa yang membawa sentaja saat perang sarung tersebut berada di Kampung Cibiuk, Desa Sukamanpir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

"Keduanya diamankan pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu. Keduanya ini diamankan karena membawa senjata tajam jenis katana dan golok sisir," ucapnya, dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID.

Sebelum kedua anak tersebut ditangkap, Condro menjelaskan bahwa mereka sedang nongkrong dan diajak untuk perang sarung oleh teman mereka, SA.

"Awalnya MS bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di perempatan jalan diajak SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk," jelasnya. 

Kedua tersangka dan teman-temannya yang lain menyambut baik ajakan tersebut. 

Namun, alih-alih membawa sarung, kedua siswa SMK itu malah membawa katana dan golok berbentuk sisir.

"Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Carenang segera menuju ke daerah tersebut, bersama dengan tim Satreskrim dari Polres yang sedang berpatroli.

BACA JUGA : Simak Nih Cara Penukaran Uang Baru Buat Lebaran di Kas Layanan Bank Indonesia Banten, Bisa Lewat Online

"Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun kedua tersangka ini berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya," ucapnya.

Andi Kurniady selaku Kasatreskim Polres Serang mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan ketidakamanan. 

Dan siapapun pelakunya, pastik akan dihukum, terutama jika memiliki senjata tajam,

"Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya," katanya.

Andi menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Kedua tersangka yang membawa sentaja tajam untuk bermain perang sarung terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA : Aksi Balap Liar Terjadi Hampir Setiap Malam Menjelang Sahur, Warga Lebak Resah

Kategori :