9 Golongan yang Tak Boleh Berpuasa di Ramadan Menurut Buya Yahya

Rabu 13-03-2024,09:31 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, karena salah satu rukun Islam, tapi ada beberapa orang yang tidak boleh berpuasa.

Meski kewajiban, ada sembilan golongan yang tidak boleh berpuasa di bulan Ramadan.

Namun, tidak boleh berpuasa bukan berati mereka jadi boleh makan minum sepuasnya di bulan Ramadan. Mereka mendapatkan keringanan karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan.

Buya Yahya membagikan 9 orang yang tidak boleh berpuasa, diantaranya:

1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

  • Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
  • Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
  • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

a. Orang gila dengan disengaja

  • Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

b. Orang gila yang tidak disengaja

  • Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

BACA JUGA:Muslimah Dont Worry, Ini Tips Khatam Alquran Bagi Perempuan yang Sedang Haid

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:

a. Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah:

  • Dokter Muslim yang terpercaya.
  • Berdasarakan pengalamannya sendiri.

Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja. Akan tetapi, siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.

Kategori :