INFORADAR.UD - Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, harga emas dan perak tepantau kembali melonjak. Harga terbaru ini mengalami mengalami kenaikan dibandingkan pada tiga hari yang lalu.
Dikutip dari laman logam mulia, Sabtu 9 Maret 2024 harga emas batangan terpantau Rp 1.211.020 per gramnya. Jika dibandingkan pada tanggal 6 Maret 2024 lalu harga mengalami Kenaikan Rp 23 ribu lebih per gramnya.
Kondisi serupa untuk harga emas dua gram yang dijual saat ini dengan harga Rp 2.361.890. Tiga hari yang lalu harga emas dua gram dijual Rp2.317.780.
Untuk harga tiga gram saat ini dibanderol Rp 3.517.773; lima gram Rp 5.829.538; 10 gram Rp 11.603.938 (mengalami kenaikan jika dibandingkan tiga hari lalu Rp11.383.388).
Selanjutnya 25 gram Rp 28.884.030; 50 gram 57.688.863; 100 gram Rp115.299.530; 250 gram Rp 287.983.163; 500 gram Rp 575.755.800. Terakhir, yang paling tinggi 1000 gram yang dijual Rp 1.151.471.500 (kenaikan Rp 20 juta lebih).
Untuk harga emas batangan Gift Series yang 0,5 gram dibanderol Rp 725.810 (mengalami kenaikan dari Rp714.783). Sedangkan untuk emas batangan Gift Series satu gram dibanderol Rp1.361.395.
BACA JUGA:Makin Hari Makin Naik, Harga Emas Batangan Kian Melonjak Alami Kenaikan Pesat
Untuk emas batangan selamat Idul Fitri 5 gram dijual Rp 6.588.430; emas batangan imlek 8 gram Rp 10.431.654 dan 88 gram Rp 107.376.572. Sedangkan untuk emas batangan batik seri III 10 gramnya Rp 12.611.450 dan 20 gram Rp 24.420.900. Untuk informasi, harga jual emas tersebut termasuk Pajak PPh 0,25 persen.
Sedangkan harga perak murni terpantau Rp 4.620.375 untuk 200 gramnya. Untuk yang berat 500 gram harganya mencapai Rp 8.796.750. Harga tersebut sudah termasuk PPN 11 persen.
Perak Heritage dengan berat 31,1 gram Rp 1.127.490 dan 186,6 gram harganya Rp 5.520.993. Harga ini sudah termasuk PPN 11 persen.
Untuk Liontin Batik Seri III dengan berat 8 gram harga dasarnya Rp12.226.140. Untuk harga yang termasuk PPN 1,65 persen yakni Rp 12.427.871. Sedangkan untuk harga yang Termasuk PPN 1,1 persen + PPh 22 0,5 persen Rp 12.391.193.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen.
Menurut peraturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Nah itulah informasi seputar harga emas jelang ramadan tahun ini. Semoga informasi ini dapat membantu. (*)
BACA JUGA:Harga Emas Mengalami Kenaikan Jelang Ramadan, Segini Harga Terbarunya