Seminggu Jelang Ramadan, Inilah Harga Emas di Pasaran Hari Ini

Selasa 05-03-2024,16:30 WIB
Reporter : Konitatu Rahmah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Selama seminggu menjelang Ramadan (bulan puasa) dan Idul Fitri, harga komoditas, termasuk harga emas di pasaran, biasanya meningkat. Karena, Permintaan emas selama bulan Ramadan cenderung tinggi.

Apalagi jika dikaitkan dengan Hari Raya Idul Fitri, emas menjadi salah satu komoditas yang diincar menjelang Ramadan. Peningkatan harga emas di pasaran juga di sebabkan permintaan masyarakat, antara lain disebabkan oleh meningkatnya pendapatan masyarakat karena adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Kecenderungan untuk membeli perhiasan emas telah menjadi budaya di Indonesia. Ada berbagai alasan untuk membeli perhiasan emas menjelang lebaran. Bisa untuk keperluan pribadi, tabungan atau investasi karena harga emas di pasaran seringkali naik.

Emas merupakan produk investasi jangka panjang, tidak seperti investasi lainnya. Harga emas cenderung stabil dan terus naik. Emas juga merupakan aset yang likuid dan mudah dicairkan saat dibutuhkan.

Saat ini Harga emas batangan kembali naik menjelang bulan suci Ramadan dan bagi Anda yang ingin berinvestasi dapat mengecek harga terbaru dan detailnya setiap hari.

BACA JUGA:Pecinta Emas Wajib Tahu, Inilah Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu

Di bawah ini adalah tabel yang menunjukkan harga emas hari ini, satu minggu sebelum bulan Ramadan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 15.000 menjadi Rp 1.179.000 per gram pada hari Selasa dari Rp 1.164.000 per gram pada hari Senin 4 februari 2024.

Adapun harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada Selasa adalah Rp 1.072.000 per gram. 

Transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal Rp 10 juta atau lebih kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 dengan tarif 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan langsung dipotong dari jumlah pembelian kembali.

Itulah harga emas hari ini saat seminggu menjelang bulan ramadan, potongan pajak  sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.(*)

BACA JUGA:Mau Pergi ke Pantai? 10 Jenis Pakaian dan Aksesoris Ini Wajib Kamu Kenakan

Kategori :