INFORADAR.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama Pemerintah Kabupaten Lebak menemukan pangan makanan mengandung zat kimia berbahaya.
Dari 561 sampel pangan makanan yang dikumpulkan sejak 2023 lalu, ditemukan 61 jenis pangan mengandung kimia berbahaya.
61 jenis pangan tersebut merupakan pangan olahan dan siap saji. BPOM juga mengatakan telah melakukan pembinaan kepada masing-masing produsen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Mojaza Sirait pada acara advokasi lintas sektor program nasional keamanan pangan terpadu Kabupaten Lebak yang berlangsung pada 29 Februari 2024.
"Dari 561 sampel yang diambil/diperiksa pada tahun 2023 di Banten termasuk di Kabupaten Lebak ada 61 jenis pangan makanan mengandung bahan kimia berbahaya. Puluhan jenis pangan ini merupakan olahan dan siap saji. Kami telah melakukan pembinaan kepada produsen," Kepala BPOM Serang Mojaza di Rangkasbitung, yang dikutip INFORADAR.ID dari RADARBANTEN.CO.ID.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lebak Banten Melonjak 773 Kasus dan 4 Meninggal Dunia
Dia menyampaikan, BPOM Serang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan Program Desa Pangan Aman, Keamanan Pangan Jajanan Sekolah dan Pasar Pangan Berbasis Komunitas.
"Tentunya, diharapkan komitmen dari pemerintah daerah, sekolah, desa dan pasar untuk mendukung suksesnya program prioritas nasional keamanan pangan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang beresiko terhadap kesehatan," katanya.
Pihaknya juga mengatakan akan terus mengadvokasi intervensi di kelompok-kelompok masyarakat, dimulai dari sekolah-sekolah dan pasar-pasar.
Dengan cara ini, masyarakat akan memahami dan sadar tentang bagaimana memilih dan mengkonsumsi makanan yang aman dan sehat.
Acara advokasi lintas pangan itu juga dihadiri oleh Sekda Lebak Bidi Santoso, Kepala Dinas Pendidikan Lebak Hari Sationo, Kepala Dinkes Lebak dr Budhi Mulyanto, dan Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap makanan yang beredar.
Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa makanan yang beredar layak untuk dikonsumsi.
"Pangan makanan yang beredar tentunya adalah harus aman dikonsumsi. Kalau pangan tidak aman dampaknya kepada kesehatan," kata Sekda Lebak.
Dia juga mengingtakan agar produsen tidak mengambil keuntunga besar dan mengabaikan kesehatan pangan.