INFORADAR.ID - Wanita cantik asal Pandeglang ini diduga mengambil dan menggunakan uang perusahaan dan kini menjadi buruan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Berposisi sebagai kasir My Beauty Store15 Serang, Fuzi Fauziah (27 tahun), diburu pihak berwajib karena diduga 'nilep' uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasus penggelapan dana ini dilaporkan oleh selebgram dan pengusaha skincare, Alfiyera Alvionita pada 13 November lalu.
Fuzi terendus menggelapkan dana setelah pemilik toko curiga dengan gaya hidup yang dia pamerkan di media sosial miliknya dan dugaan tersebut pun diperkuat dengan rekaman kamera pengintai yang menampilkan Fuzi mencomot uang dari laci.
BACA JUGA:Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Punya Rating Buruk, Jadi Tidak Terpakai
Alfiyera yang merasa telah dikhianati lantas melaporkan tindakan tidak terpuji dari Fuza pada polisi. Setelah bukti cukup, penyidik pun menetapkan Fuza sebagai tersangka.
Dilansir dari radarbanten.co.id, Fuza yang merupakan warga Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, dilaporkan menghilang. Kediamannya pun terpantau sepi.
Ketua RT.03, Komolek Cigadung Mandiri, Agus Safari, berkata jika sebelum kerja di toko skincare, sosok Fuza dikenal sebagai orang yang sederhana, jauh dari kesan mewah.
“Fuza Fauziah hidupnya sederhana, tidak seperti kehidupan glamour di kampung. Tidak terlihat gaya yang mewah,” ungkapnya, dikutip INFORADAR.ID dari radarbanten.co.id pada Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Bandel, Sudah Disegel, 2 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Nekat Buka
Agus pun mengatakan jika gaya hidup Fuza berubah drastis sejak bekerja di My Beauty Store 15 Serang. Gaya hidupnya dipandang lebih glamour.
Fuza Fauziah yang konon sering berlibur mewah, hingga kini (19 Februari 2024) keberadaannya masih dicari.
Untuk mendapatkan posisi wanita cantik itu, Polresta Serang Kota telah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya benar sudah kita tetapkan DPO. Kami sudah menyebarluaskan informasi kasus tersebut dan identitas tersangka di media sosial Polresta Serang Kota,” kata Ipda Evander Sitorus, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota pada Minggu 18 Februari 2024.