Jadi Abdi Negara Kok Nggak Tau Tugasnya Apa? Ini Dia Daftar Tugas Lengkap Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024

Selasa 13-02-2024,19:14 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

Anggota KPPS Ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 4

Anggota KPPS Keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

1. Anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih.

2. Anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk: i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model ASurat Pindah Memilih.

3. Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih.

4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang jdih.kpu.go.id - 21 - dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih.

5. Apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam A Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir ADaftar Pemilih Pindahan.

6. Apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

7. Pelayanan terhadap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud dalam angka (6) dilakukan dengan cara: i. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model ASurat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan ii. pemeriksaan kesesuaian pada formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket sebagaimana dimaksud pada angka i dilakukan untuk memastikan hak pilih yang bisa digunakan oleh Pemilih.

8. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id: i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb; dan ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih. b. pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya.

BACA JUGA:Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019?

KPPS 5

A. Anggota KPPS Kelima bertugas meminta Pemilih untuk:

1. Menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

2. Menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.

Kategori :