Memasuki Masa Tenang Menuju Pemilu 2024, Inilah Hal-hal yang Dilarang Dilakukan

Senin 12-02-2024,22:00 WIB
Reporter : Konitatu Rahmah
Editor : Haidaroh

Pendistribusian atau penayangan materi kampanye seperti spanduk, poster, selebaran, dan materi promosi lainnya di tempat umum dilarang selama masa tenang. Hal ini untuk mencegah pemilih terpengaruh secara visual sebelum mengambil keputusan.

5. Pemungutan suara

Pemungutan suara dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pemilihan dilarang selama masa tenang. Hal ini termasuk pemasangan tanda di dekat tempat pemungutan suara dan kegiatan lain yang dapat dianggap sebagai kampanye pemilu.

6. Menyebarkan berita bohong

Penyebaran berita palsu atau informasi yang salah yang dapat memengaruhi opini publik atau hasil pemilu sangat dilarang. Ini termasuk berbagai bentuk disinformasi yang disebarkan melalui media sosial, surat kabar, dan sarana komunikasi lainnya.

7. Penggunaan fasilitas umum

Selama masa tenang, penggunaan fasilitas umum dan sumber daya negara untuk tujuan politik dilarang. Hal ini termasuk penggunaan dana publik, fasilitas publik, dan kegiatan publik lainnya untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut pada masa tenang menjelang pemilu 2024 dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk diskualifikasi terhadap kandidat dan partai yang bersangkutan, dan konsekuensi serius lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mematuhi aturan dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari pemilu.(*)

BACA JUGA:H-2 Pemilu 2024, Inilah Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Datang ke TPS

Kategori :