INFORADAR.ID - Data tidak terdaftar di DPT online menjadi permasalahan yang harus diselesaikan pada Pemilu 2024 ini.
Banyak masyarakat yang mendapati dirinya dengan fakta data tidak terdaftar di DPT Online.
Apa yang harus dilakukan ketika data tidak terdaftar di DPT online? Simak artikel ini hingga habis.
Menjelang pemilihan umum 2024 atau Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat bisa mengecek statusnya secara online di Daftar Pemilih Tetap atau DPT Online.
BACA JUGA:Link Download Jingle Pemilu 2024 ‘Memilih Untuk Indonesia’ Lengkap dengan Liriknya
Dengan mengetahui statusnya di DPT online, masyarakat dapat mengetahui jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka akan memilih.
Tujuan dari pendataan DPT online adalah untuk mengecek status data setiap calon pemilih, sehingga setelah terdaftar di DPT, calon pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun bagaimana jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK tidak terdaftar di DPT Online?
Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU, jika calon pemilih tidak terdaftar pada DPT online, maka ada dua hal yang bisa dilakukan.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Yang pertama, dengan mendatangi sekretariat dan lapor kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Petugas akan membantu memasukan nama atau NIK ke DPT dengan syarat calon pemilih menunjukan e-KTP untuk pencatatan data.
Untuk cara yang kedua, calon pemilih yang belum terdaftar, KPU menghimbau untuk cek DPT secara online melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id, dan cekdptonline.kpu.go.id.
Simak cara berikut ini untuk mengatasi nama atau NIK yang belum terdaftar di DPT Online.
- Buka browser lalu akses laman resmi KPU atau buka laman infopemilu.kpu.go.id tau cekdptonline.kpu.go.id
- Klik Cek DPT Online
- Isi data berupa NIK setelah tampilan pencarian data pemilih Pemilu 2024 muncul
- Klik tombol pencarian jika data sudah sesuai
- Jika tidak terdaftar segera laporkan data diri dengan klik tombol lapor atau langsung lapor ke PPS sesuai domisili Anda.
Itulah solusi untuk data tidak terdaftar di DPT online pada Pemilu 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)