INFORADAR.ID - Semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih harus berpartisipasi dalam pencoblosan pada Pemilu 2024.
Sebelum pencoblosan pada pemilu 2024, setiap orang harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jika seorang pemilih tidak terdaftar dalam DPT, mereka dapat mengajukan permohonan pindah memilih pada pencoblosan pemilu 2024.
Namun, jika tidak ada waktu untuk pindah DPT, pemilih tetap bisa memilih di TPS tempat tinggalnya sesuai dengan alamat KPU dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilihan umum 2024 dijadwalkan pada bulan 14 februari 2024 mendatang, lebih khusus lagi, pemilihan presiden dan parlemen 2024.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Menjelang pemilihan presiden 2024, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memeriksa status Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka.
Mengetahui DPT memberikan informasi mengenai jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan untuk pemungutan suara.
Untuk memudahkan Pemilu 2024, pemilih sebaiknya mengecek informasi DPT dari sekarang. Pengecekan DPT juga bisa dengan mudah dilakukan secara online dengan menggunakan ponsel.
Berikut ini cara mengecek DPT secara online
KPU mengajak masyarakat untuk mengecek keanggotaannya dengan mengunjungi situs web KPU, infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Platform ini memiliki tampilan dan navigasi yang sederhana sehingga pemilih dapat dengan mudah mengecek nama mereka di daftar pemilih tetap (DPT) dan menemukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) saat akan mencoblos.
BACA JUGA:Biar Gak Bingung, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara untuk Pemilu 2024
1. buka situs web https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau, untuk pemilih luar negeri, nomor paspor Anda pada kolom yang tersedia