INFORADAR.ID - 14 Februari 2024 merupakan hari dimana Warga Negara Indonesia menggunakan haknya untuk memilih pemimpin tanah air di Pemilu 2024.
Namun sebelum itu, kita juga perlu mengertahui ada beberapa yang wajib kita patuhi saat melakukan pencoblosan di Pemilu 2024. Adapun beberapa diantaranya adalah larangan yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024. Aturan terkait larangan saat pemungutan suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Beberapa diantaranya adalah: 1. Tidak Diperbolehkan Membawa Hp Menurut Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sebelum memberikan suara, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk memberikan peringatan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini juga ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang mewajibkan Ketua KPPS untuk memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar di dalam bilik suara dan melarang Pemilih membawa perangkat tersebut ke dalam bilik suara. BACA JUGA : Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos 2. Tidak Boleh Menulis Catatan Apapun pada Surat Suara Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pemilih dilarang menuliskan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan integritas suara yang diberikan oleh setiap pemilih. 3. Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara Adapun Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan larangan bagi Pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. Pemilih diminta untuk tidak melakukan dokumentasi apapun terkait hak pilihnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Nah, demikian adalah aturan terkait hal yang dilarang lakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia saat melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di Pemilu 2024 nanti. (*) BACA JUGA : Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Memiliki Kode Warna BerbedaSebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Senin 05-02-2024,13:12 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Selasa 07-05-2024,20:24 WIB
Strategi Jenius Paslon 02 Dalam Kemenangan Kontestasi Politik 2024
Rabu 20-03-2024,19:01 WIB
KPU Sudah Sahkan Hasil Pemungutan Suara di 34 Provinsi, Begini Rekapan Lengkapnya
Kamis 14-03-2024,00:54 WIB
Lolos Jadi Caleg, Tia Rahmania Upayakan Merealisasikan Titipan Rakyat Lebak dan Pandeglang
Senin 04-03-2024,14:00 WIB
Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal Ini
Senin 04-03-2024,13:26 WIB
Ramai Isu Pengelembungan Suara, Segini Suara PSI di Banten
Terpopuler
Selasa 04-03-2025,09:43 WIB
Sirih Cina: Tanaman Liar dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan, Cek Lengkapnya di Sini!
Selasa 04-03-2025,13:28 WIB
Resep Nastar Kinclong dan Lembut ala Chef Devina Hermawan
Selasa 04-03-2025,10:57 WIB
ONIC Esports Umumkan Roster MPL ID Season 15, Ini Susunan Pemainnya!
Selasa 04-03-2025,16:29 WIB
Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Caranya!
Selasa 04-03-2025,08:26 WIB
Kenyal dan Menyegarkan! Ini 6 Manfaat Kolang-kaling untuk Berpuasa
Terkini
Selasa 04-03-2025,20:40 WIB
Inspirasi Gaya Old Money yang Simpel dan Berkelas
Selasa 04-03-2025,20:40 WIB
5 Gunung Paling Curam di Indonesia yang Berbahaya untuk Didaki
Selasa 04-03-2025,17:02 WIB
Strategi Cerdas Menghadapi Orang yang Selalu Merasa Benar Tanpa Ikut Terbawa Emosi
Selasa 04-03-2025,16:46 WIB
Jangan Disepelekan! 5 Tipe Orang yang Harus Dihindari
Selasa 04-03-2025,16:45 WIB