INFORADAR.ID - Kabar gembira ini tentunya akan menjadi angin sejuk di padang tandus bagi Aparatur Sipil Negra (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pasalnya gaji PNS dan PPPK 2024 naik!
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan daftar baru gaji PNS dan PPPK 2024 beberapa waktu lalu, dan tentu akan membuat para ASN menjadi girang.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, soal gaji PNS dan PPPK 2024 naik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Anda bisa mengunduh PP kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 melalui link ini:
BACA JUGA:Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019?
Mengenai besaran gaji yang diterima PNS dan PPPK 2024 lihat rincian dibawah ini. Rincian gaji terbaru PNS dan PPPK 2024 yang naik sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai Januari 2024.
Namun kenaikan gaji PNS itu berlaku untuk golongan I-IV.
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400