INFORADAR.ID - Billboard merupakan salah satu media iklan yang sering digunakan pengiklan. Iklan luar ruang ini sangat populer dan terus bertranformasi.
Media periklanan luar ruangan, billboard ini bermanfaat untuk menjadi media promosi atau menyampaikan informasi mengenai merek atau produk dan lainnya.
Salah satu media periklanan di Indonesia, Rebound Ads mengatakan pemakaian billboard lebih efektif dan efisien. Pasalnya memiliki cakupan yang luas sesuai dengan lokasi pemasangan billboard itu sendiri.
"Jika para pengusaha atau pelaku bisnis hendak memperkenalkan produk di tengah masyarakat, sewa billboard menjadi solusi terbaik. Dampak pemasangan billboard jauh lebih efektif daripada jenis iklan konvensional." Dikutip dari laman rebound Ads pada Rabu 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Biaya Kuliah Kedokteran Mahal, Dindikbud Kabupaten Serang Siapkan Beasiswa
Billboard adalah media iklan dalam bentuk poster besar, biasanya ditempatkan di pusat kota dan area sibuk.
Tujuan pemasangan media iklan ini adalah untuk memastikan bahwa iklan tersebut dilihat oleh sebanyak mungkin orang.
Pemasangan billboard mencari lokasi strategis, maka sering ditempatkan di tempat umum atau di sepanjang rute protokol yang sibuk.
Kini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang telah memasang billboard pada bagian barat Alun-alun Pandeglang untuk disewakan dengan harga yang lumayan.
Harga sewa billboard di Alun-alun Pandeglang itu disebutkan memiliki tarif komersil sebesar Rp 3 Juta per hari dan non komersil Rp 2 juta per hari.
BACA JUGA:Diretas Hacker, Giveaway iPhone Murah Akun IG Dinkes Pandeglang Masih Belum Normal
Dilansir dari radarbanten.co.id, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan kepentingannya untuk pembangunan daerah, pihaknya mendukung pemasangan tarif sewa fasilitas umum (fasum) Alun-alun Pandeglang tersebut.
“Iya, kita dukung sepanjang itu sesuai dengan Perda dan untuk kepentingan pembangunan Pandeglang,” ungkapnya. Dikutip dari radarbanten.co.id oleh INFORADAR.ID pada Rabu, 17 Januari 2024.
Masih mengutip radarbanten.co.id, harga sewa billboard pada fasilitas umum di alun-alun Pandeglang menurut Kepala BPKAD Pandeglang dikelola langsung oleh OPD teknisnya oleh DLH Pandelang tidak masuk ke BPKAD.
“Temen-temen OPD teknis itu masuknya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya catatannya saja yang masuk ke kita, nanti kita satukan menjadi laporan keuangan begitu,” katanya.