INFORADAR.ID - Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS meningkat dibandingkan periode Pemilu sebelumnya. Jadi, berapa gaji petugas KPPS Pemilu tahun 2024.
Menurut laporan laman KPU, nominal gaji yang diperoleh ketua KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS adalah Rp1,1 juta. Pada tahun 2019, petugas terpilih untuk jabatan ketua KPPS sebanyak Rp550 ribu, dan anggotanya Rp500 ribu.
Kebijakan peningkatan honor Pemilu 2024 atau gaji petugas KPPS ini merupakan presentasi langsung dari KPU, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian Keuangan menyetujui presentasi anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
BACA JUGA:TikTok Ajak Warganet Lawan Misinformasi Jelang Pemilu 2024
Keputusan untuk menambah honor tersebut telah dtertuang di dalam surat S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Inilah rincian gaji petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024
Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.
Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
BACA JUGA:Cara Bijak dan Cerdas Sebagai Pemilih dalam PEMILU
1. Gaji PPK
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
2. Gaji PPS
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih: Rp1 juta
4. Gaji Petugas KPPS
- Ketua: Rp1,2 juta
- Anggota: Rp1,1 juta
- Satlinmas: Rp700 ribu
BACA JUGA:Pandeglang Masuk Peringkat 8 Nasional Tingkat Kerawanan Pemilu
5. Gaji PPLN
- Ketua: Rp8,4 juta
- Anggota: Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Gaji Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
BACA JUGA:Dinamika Politik Menjelang Pemilu 2024
Selain gaji atau honor, pemerintah pun telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.
Dilansir dari laman KPU, inilah rincian santunan tersebut:
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Nah itulah rincian gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 kali ini yang mengalami kenaikan 'upah' tersebut. (*)
BACA JUGA:Cegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Polri Bakal Bentuk Satgas Money Politics