Persentase tersebut ditentukan oleh rata-rata konsumsi manusia. Data diperoleh dari lembaga terakreditasi di bidang statistika.
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda termasuk dalam kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah, perusahaan Anda dapat memberikan upah di bawah upah minimum yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Ketentuan lain terkait remunerasi untuk usaha mikro dan kecil akan diatur dalam peraturan pemerintah mendatang.
Nah demikianlah penjelasan mengenai gaji karyawan di bawah upah minimum dari laman Hukum Online. Semoga bermanfaat. (*)
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Wajib Tau, Ini 6 Jurusan Dengan Prospek Kerja Menjanjikan