Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Dengan 6 Langkah

Jumat 03-11-2023,07:28 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Cara melakukan validasi atau mengoneksikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cukup mudah. Cukup dengan 6 (enam) langkah, maka NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.

Saat ini NIK sebagai NPWP sudah aktif. Maka, dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dengan NPWP.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Dilansir inforadar.id dari laman FB IndonesiaBaik.Id -- Kemenkominfo, berikut ini 6 langkah yang harus dilakukan:

1). Masuk ke laman www.pajak.go.id

2). Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3). Masukkan 16 digit nomor NIK

4). Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5). Masukkan kode keamanan yang sesuai 

6). Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Bagaimana kalau tidak berhasil? Berikut langkah-langkahnya: 

1). Masuk ke laman www.pajak.go.id

2). Klik login atau langsung ke djponline.pahak.go.id

3). Masukkan 15 digit nomor NPWP

4). Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

Kategori :