INFORADAR.ID – Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara online adalah suatu informasi yang penting bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan setiap individu untuk memverifikasi apakah NIK mereka masih aktif atau tidak.
Sebagaimana dikutip oleh INFORADAR.ID dari laman @Kemendagri, ada banyak situasi di mana NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) seringkali dibutuhkan, itulah sebabnya pengecekan NIK KTP dan KK menjadi hal yang umum dikejar oleh masyarakat.
Dulu, langkah-langkah ini harus ditempuh dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat, namun sekarang ada cara yang lebih efisien, yaitu dengan cek NIK KTP secara online.
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online:
Cara Cek NIK KTP Secara Online Melalui WhatsApp
Anda dapat dengan mudah memeriksa NIK KTP Anda melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri di nomor 081326912479. Berikut cara melakukannya:
Ketik pesan dengan format: "Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota."
Kirimkan ke nomor WhatsApp: 081326912479
Cara Cek KTP Online Lewat Email
Pengecekan NIK juga dapat dilakukan melalui email, yang merupakan opsi lain yang disediakan oleh Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
Ketik pesan email dengan format: "#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan."
Kirimkan pesan tersebut ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
BACA JUGA:Cuma Butuh e-KTP, Begini Cara Upgrade Akun DANA Premium
Pengecekan NIK KTP melalui email memerlukan waktu hingga 1x24 jam untuk menerima tanggapan dari Disdukcapil.
Layanan Call Center