INFORADAR.ID - Pada artikel kali ini kamu akan dibawa oleh penulis memahami KUR BRI 2023, program yang telah diluncurkan oleh pemerintah untuk kamu masyaratak Indonesia.
KUR BRI 2023 menjadi program yang paling ditunggu oleh Masyarakat terutama bagi pelaku UMKM. Hampir setiap tahunnya mereka menunggu dengan penuh antusias. Perlu diketahui bersama bahwa KUR BRI 2023 adalah program pemerintah yang disalurkan melalui Bank BRI sebagai Upaya peningkatan mutu UMKM dan pemberdayaan SDM di Indonesia. KUR BRI sendiri telah terbukti membantu Masyarakat Indonesia dalam Upaya peningkatan bisnis yang dijalankan. Mulai dari pedagang kaki lima sampai industri lainnya. BACA JUGA:Gak Perlu Joget Syur, Inilah 7 Cara Menambah Follower TikTok Tanpa Aplikasi 2023 Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dan penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Yuk, Simak dan Pahami Kembali bagaimana persyaratan mendapatkan KUR BRI 2023, berikut penjelasannya: 1. KUR Mikro a. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau makro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital. b. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: Identitas (KTP, KK dan Akta Nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas 50 juta wajib memiliki NPWP. 2. KUR Super Mikro Kriteria Umum: a. Belum pernah menerima KUR b. Belum pernah memiliki kredit pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala mikro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital Kriteria khusus Untuk calon debitur yang memang waktu usahanya di bawah 6 bulan, maka harus memenuhi persayaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya c. Tergabung dalam kelompok usaha d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak 3. KUR Kecil Untuk kriteria umum sama saja, akan tetapi untuk kriteria khusus wajib ikut serta dalam program BPJS dan wajib memiliki NPWP. Bagi kamu calon pengusaha sukses ikuti perkembangannya sekarang juga.(*) BACA JUGA:Viral Tiktok, Apakah Tiktok Shop Akan Tersedia lagi di Indonesia?Kabar Terbaru, KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ikuti Perkembangannya
Senin 09-10-2023,19:36 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,10:03 WIB
Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Pekerja Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu 18-04-2026,09:30 WIB
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,17:36 WIB
Dana PIP Tahap I 2026 Mulai Cair, Siswa Bisa Cek Status Lewat SIPINTAR
Kamis 16-04-2026,08:42 WIB
Isu Pemotongan Gaji ke-13 ASN 25 Persen Mencuat, Pemerintah Tegaskan Masih Dikaji
Kamis 16-04-2026,08:39 WIB
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT April 2026, Cek Status Penerima Secara Online
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,17:46 WIB
Lagu Kicau Mania Viral, Ternyata Ini Makna Lagunya
Selasa 21-04-2026,10:03 WIB
Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Pekerja Program Makan Bergizi Gratis
Selasa 21-04-2026,21:52 WIB
Bukan Sekadar Horor Biasa, Ghost in the Cell Jadi Eksperimen Paling Gila dari Joko Anwar
Selasa 21-04-2026,10:55 WIB
Assassination Classroom The Movie Our Time Segera Menyapa Penggemar di Indonesia
Selasa 21-04-2026,10:42 WIB
Lagu Cabul di Kampus Jadi Ironi, Kata Kehilangan Nurani
Terkini
Rabu 22-04-2026,09:44 WIB
5 Rekomendasi Kebaya Sunda yang Anggun dan Elegan untuk Berbagai Acara
Rabu 22-04-2026,09:36 WIB
Beasiswa Dian Sastro Dibuka Hingga 31 Mei, Ini Cara Daftarnya
Rabu 22-04-2026,07:57 WIB
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan PANDAWA, Urus Administrasi Kini Bisa via WhatsApp 24 Jam
Rabu 22-04-2026,07:57 WIB
Tokoh Perempuan Asal Banten: Maria Ulfah Santoso, Pelopor Emansipasi dan Menteri Perempuan Pertama
Rabu 22-04-2026,07:56 WIB