INFORADAR.ID - Pada artikel kali ini kamu akan dibawa oleh penulis memahami KUR BRI 2023, program yang telah diluncurkan oleh pemerintah untuk kamu masyaratak Indonesia.
KUR BRI 2023 menjadi program yang paling ditunggu oleh Masyarakat terutama bagi pelaku UMKM. Hampir setiap tahunnya mereka menunggu dengan penuh antusias. Perlu diketahui bersama bahwa KUR BRI 2023 adalah program pemerintah yang disalurkan melalui Bank BRI sebagai Upaya peningkatan mutu UMKM dan pemberdayaan SDM di Indonesia. KUR BRI sendiri telah terbukti membantu Masyarakat Indonesia dalam Upaya peningkatan bisnis yang dijalankan. Mulai dari pedagang kaki lima sampai industri lainnya. BACA JUGA:Gak Perlu Joget Syur, Inilah 7 Cara Menambah Follower TikTok Tanpa Aplikasi 2023 Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dan penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Yuk, Simak dan Pahami Kembali bagaimana persyaratan mendapatkan KUR BRI 2023, berikut penjelasannya: 1. KUR Mikro a. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau makro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital. b. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: Identitas (KTP, KK dan Akta Nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas 50 juta wajib memiliki NPWP. 2. KUR Super Mikro Kriteria Umum: a. Belum pernah menerima KUR b. Belum pernah memiliki kredit pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala mikro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital Kriteria khusus Untuk calon debitur yang memang waktu usahanya di bawah 6 bulan, maka harus memenuhi persayaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya c. Tergabung dalam kelompok usaha d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak 3. KUR Kecil Untuk kriteria umum sama saja, akan tetapi untuk kriteria khusus wajib ikut serta dalam program BPJS dan wajib memiliki NPWP. Bagi kamu calon pengusaha sukses ikuti perkembangannya sekarang juga.(*) BACA JUGA:Viral Tiktok, Apakah Tiktok Shop Akan Tersedia lagi di Indonesia?Kabar Terbaru, KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ikuti Perkembangannya
Senin 09-10-2023,19:36 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Selasa 04-02-2025,17:31 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg Secara Eceran untuk Stabilkan Pasokan
Jumat 20-12-2024,20:13 WIB
Diskon Listrik 50% Meringankan Beban Masyarakat Imbas Kenaikan PPN
Jumat 08-11-2024,19:11 WIB
Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Pekan 10: Fokus Borneo FC, Persija, dan Persebaya Naik Peringkat
Jumat 08-11-2024,19:11 WIB
Klasemen BRI Liga 1 Musim 2024/25 Pekan 10: Borneo FC di Puncak, Persib Turun Gunung
Senin 04-11-2024,08:31 WIB
PSBS Biak Tampil Gemilang, Taklukan Bali United dengan Skor 2-0 di BRI Liga 1
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,21:18 WIB
Fenomena NPC di TikTok: Dari Live Streaming Hingga Parodi
Kamis 06-02-2025,21:19 WIB
7 Anime Menakjubkan yang Mengajak Anda Merenung
Jumat 07-02-2025,11:17 WIB
5 Pantai Andalan Wisata Lebak Banten, Pesona Bali di Ujung Barat Jawa
Kamis 06-02-2025,21:19 WIB
Tips Buat Orangtua Agar Anak Tidak Kecanduan Gadget
Kamis 06-02-2025,20:22 WIB
Ariel Tatum Sempat Ragu Terima Peran Sari di A Business Proposal, Ini Alasannya!
Terkini
Jumat 07-02-2025,17:05 WIB
Mengenal Nicole Rossi, Gadis Berbakat yang Kini PU Asmara Gen Z
Jumat 07-02-2025,17:05 WIB
Ciri Orang yang Haus Validitas di Media Sosial, Apakah Kamu Termasuk?
Jumat 07-02-2025,17:04 WIB
4 Cara Menikmati Hari Valentine yang Berkesan Tanpa Harus Keluar Rumah, Bisa Hemat Budget
Jumat 07-02-2025,15:02 WIB
Tips Makeup Sederhana Untuk Pemula, Tanpa Ribet dan Hasil Maksimal
Jumat 07-02-2025,14:57 WIB