RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer

Selasa 03-10-2023,23:31 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - DPR RI secara resmi mengesahkan RUU (Rancangan Undang - Undang) tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU tentang penggantian atas Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 3 Oktober 2023. Adapun sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR.

"Khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN," katanya dikutip INFORADAR.ID, dari Website, @menpan.go.id, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Azwar mengucapkan terima kasih, kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga. Forum tenaga non - ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang telah mengawal RUU ASN.

"Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Di mana mayoritas berada di instansi daerah," katanya.

Namun, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.

"Yaitu tidak boleh ada PHK masal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023," katanya.

BACA JUGA:Revisi UU ASN Belum Disahkan, Ribuan Honorer di Pandeglang Kecewa

Dengan disahkannya RUU ini, Azwar menjelaskan, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, diamankan dulu agar bisa terus bekerja.

"Akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer yang nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Pemerintah juga tengah mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan Undang - Undang ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang.

"Kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan Undang - Undang  ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” katanya. (*)

Kategori :