UU Nomor 20 tahun 2008
- Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta
- Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta
- Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar
PP Nomor 7 Tahun 2007
- Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar
- Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar
- Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar
BACA JUGA:Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini Dia Jadwalnya
3. Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)
UU Nomor 20 Tahun 2008
- Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta
- Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar
- Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
PP Nomor 7 Tahun 2007
- Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
- Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
- Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
Jadi itulah kriteria usaha UMKM yang bisa mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023.(*)