INFORADAR.ID - Kabar bahagia, KUR BRI 2023 bulan Oktober sudah dibuka kembali.
Bagi kamu nasabah baru atau nasabah lama KUR BRI 2023 agar segera mengajukan pinjaman KUR.
Sesuai peraturan terbaru Permenko, bagi kamu nasaban lama KUR BRI tahun sebelumnya dan ingin mengajukan pinjaman kedua akan mengikuti peraturan KUR BRI 2023.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, program pinjaman KUR memiliki banyak manfaat bagi pelaku UMKM terlebih saat masa pandemi.
KUR memberikan restrukturisasi bagi debitur yang usahanya terkena dampak pandemi dengan memberikan keringanan yang sesuai berdasarkan kesepakatan Penyalur dan Penerima.
Hingga 2023, KUR masih menjadi program unggulan para usaha UMKM yang sudah feasible namun belum bankable.
BACA JUGA:Caranya Mudah, Begini Cara Daftar KUR BRI Online Melalui Ponsel
Peraturan Permenko No.1 tahun 2022 tentang Pedomana Kebijakan Kredit Usaha Rakyat memberikan bunga sebesar 6% bagi nasabah baru.
Untuk pinjaman kedua bunga menjadi 7%, selanjutnya pinjaman ketiga menjadi 8% dan pinjaman keempat menjadi 9%.
Namun, peraturan KUR terbaru, saat ini pinjaman KUR kedua tidak bisa diajukan sebelum melunasi pinjaman sebelumnya.
Setelah pinjaman dilunasi, SIKP OJK akan diperbarui selama 3-4 hari kerja kemudian pengajuan baru bisa diproses.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pastikan plafon pinjaman tak melebihi batas maksimum plafon KUR.
1. KUR Mikro : Sektor produksi 4P (pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan) maksimal 4 kali atau akumulasi plafonnya sampai dengan Rp400 juta
2. KUR Mikro diluar sektor 4P : maksimal 2 kali atau akumulasi plafonnya smapai Rp200 juta.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 untuk Nasabah Baru Dapat Rp10 per Debitur