1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
2. Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan. (*)
BACA JUGA:Anda Butuh Pinjaman? KUR BRI 2023 Solusinya, Pinjaman dengan Suku Bunga Rendah dan Angsuran Murah