Optimalisasi Pengisian Riwayat Hidup Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Hingga 28 September, Berikut Ketentuannya

Selasa 26-09-2023,06:30 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementrian Agama yang tengah dibuka kini diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman akun masing-masing.

Pengisian daftar riwayat hidup ini merupakan salah satu ketentuan yang harus dilakukan oleh para peserta pendaftar PPPK Kemenag 2023.

Hal itu berguna sebagai identitas pribadi, sehingga peserta pendaftar PPPK Kemenag 2023 bisa dikenali dengan baik oleh rekruter.

Adapun berkas yang bisa disiapkan dalam mengisi daftar riwayat hidup oleh peserta pendaftar PPPK Kemenag 2023 yang dilansir dari kemenag.go.id, antara lain:

1. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023.

Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan untuk pengisian daftar riwayat hidup oleh peserta calon PPPK Kemenag 2023.(*)

BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2023 BKKBN Sudah Dibuka, Simak Alur dan Jadwal Pendaftarannya

Kategori :