INFORADAR.ID - Cek informasi terbaru terkait tabel angsuran KUR BRI 2023 dengan plafon hingga 200 juta. Pelajari syarat dan ketentuan penyaluran KUR serta manfaatnya bagi bisnis Anda.
KUR BRI2023 mulai disalurkan pada bulan maret. Alokasi KUR BRI 2023 sebesar Rp270 triliun senilai Rp270 triliun menunjukkan komitmen bank dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Pada artikel kali ini kami akan membahas tabel pembayaran KUR BRI 2023 dengan plafon hingga 200 juta. Yuk simak syarat, ketentuan, dan manfaat KUR ini.
Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon 100 Juta, Ketentuan Baru dan Persyaratannya
KUR BRI 2023 memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peminjam. Adapun tiga kategori KUR BRI yang dapat diakses adalah KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing kategori:
1. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro ditujukan bagi mereka yang belum pernah menerima KUR sebelumnya. Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peminjam antara lain belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali untuk kredit konsumsi atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Untuk waktu pendirian usaha di bawah 6 bulan, calon debitur harus memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif dan layak.
BACA JUGA:Buruan Serbu, BRI tawarkan Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Bunga Rendah
Dokumen yang diperlukan antara lain adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan dengan mencantumkan jenis dan lama usaha.
2. KUR Mikro
KUR Mikro ditujukan bagi peminjam yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali untuk kredit konsumsi atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
Dokumen yang diperlukan meliputi identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah) serta NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp.50 juta, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. KUR Kecil