Dokumen:
1. Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
2. SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
3. Wajib Memiliki NPWP
Peraturan suku bunga KUR BRI 2023
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. “Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya.
Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.
Demikian informasi mengenai kriteria khusus calon debitur KUR BRI 2023 yang dikutip dari bri.co.id.(*)
BACA JUGA:Aturan Terbaru Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta, Suplesi Tak Bisa Diajukan?